Reporter

Okupasi: Penyiaran Radio

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 J.60RAD00.002.1 Menulis Narasi dan Materi Informasi Terkini untuk Siaran SKKNI
2 J.60RAD00.003.1 Menghimpun Materi Audio yang Akan Disiarkan SKKNI
3 J.60RAD00.004.1 Membangun Teknik-Teknik Mempresentasikan Informasi di Radio SKKNI
4 J.60RAD00.021.1 Melakukan Pengeditan Bunyi SKKNI
5 J.60RAD00.009.1 Mengelola Kinerja Pribadi SKKNI
6 J.60RAD00.010.1 Melaksanakan Pekerjaan Bersama Orang Lain Secara Efektif SKKNI
7 J.60RAD00.011.1 Mengikuti Prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Reporter adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 639 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Bidang Penyiaran Radio. Dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Bidang Penyiaran Radio. Penetapan okupasinya mengacu pada Pengesahan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Reporter.
LSP KOMSINDO

Reporter