Public Relations Officer

Okupasi: Kehumasan

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.70HMS00.001.1 Merancang Riset Formatif SKKNI
2 M.70HMS00.005.3 Melaksanakan Riset Formatif SKKNI
3 M.70HMS00.019.3 Menyusun Naskah Kehumasan SKKNI
4 M.70HMS00.023.1 Membuat Konten Media Digital SKKNI
5 M.70HMS00.028.3 Melaksanakan Special Event SKKNI
6 M.70HMS00.031.3 Melaksanakan Media Relations SKKNI
7 M.70HMS00.039.1 Melaksanakan Customer Relations SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Public Relations Officer adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Kehumasan. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Public Relations Officer.
LSP KOMSINDO

Public Relations Officer