Public Relations Coordinator

Okupasi: Kehumasan

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.70HMS00.001.1 Merancang Riset Formatif SKKNI
2 M.70HMS00.005.3 Melaksanakan Riset Formatif SKKNI
3 M.70HMS00.019.3 Menyusun Naskah Kehumasan SKKNI
4 M.70HMS00.023.1 Membuat Konten Media Digital SKKNI
5 M.70HMS00.025.3 Menyusun Taktik Komunikasi SKKNI
6 M.70HMS00.028.3 Melaksanakan Special Event SKKNI
7 M.70HMS00.031.3 Melaksanakan Media Relations SKKNI
8 M.70HMS00.035.3 Melaksanakan Government Relations SKKNI
9 M.70HMS00.036.1 Melaksanakan Institutional Relations SKKNI
10 M.70HMS00.037.3 Melaksanakan Internal Relations SKKNI
11 M.70HMS00.039.1 Melaksanakan Customer Relations SKKNI
12 M.70HMS00.049.3 Menyusun Laporan Hasil Monitoring Kegiatan kehumasan SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Public Relations Coordinator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Kegiatan Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Public Relations Coordinator.
LSP KOMSINDO

Public Relations Coordinator