Penyiar Continuity

Okupasi: Penyiaran Radio

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 J.60RAD00.001.1 Mengumpulkan dan Mengorganisir Materi/Konten untuk Siaran SKKNI
2 J.60RAD00.002.1 Menulis Narasi dan Materi Informasi Terkini untuk Siaran SKKNI
3 J.60RAD00.003.1 Menghimpun Materi Audio yang akan Disiarkan SKKNI
4 J.60RAD00.004.1 Membangun Teknik-Teknik Mempresentasikan Informasi di Radio SKKNI
5 J.60RAD00.005.1 Mempresentasikan Program Siaran Sederhana SKKNI
6 J.60RAD00.006.1 Mempresentasikan Program Siaran yang Beragam SKKNI
7 J.60RAD00.009.1 Mengelola Kinerja Pribadi SKKNI
8 J.60RAD00.010.1 Melaksanakan Pekerjaan Bersama Orang Lain Secara Efektif SKKNI
9 J.60RAD00.011.1 Mengikuti Prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Penyiar continuity adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 639 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi Dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Bidang Penyiaran Radio. Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Penyiar continuity.
LSP KOMSINDO

Penyiar Continuity