Senior Multimedia Animator
Okupasi: Multimedia
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | J.59ANM04.079.1 | Melakukan Prosedur Kesehatan/Keselamantan Kerja dalam Lingkup Kerja Produksi Animasi | SKKNI |
| 2 | K.640000.003.01 | Bekerja sebagai anggota kelompok/tim | SKKNI |
| 3 | J.59ANM00.003.1 | Membuat Pergerakan (Motion) Objek Digital | SKKNI |
| 4 | J.59ANM00.002.2 | Membuat 2D Sekuensial Gambar Gerak Sela (Inbetween) | SKKNI |
| 5 | J.59ANM01.034.2 | Membuat Susunan (Layout) Aset pada Bidang 3D | SKKNI |
| 6 | J.59ANM01.036.2 | Membuat Artistik Pencahayaan 3D (Set Lighting) | SKKNI |
| 7 | J.59ANM01.038.2 | Membuat Penggabungan Aset Visual Teknik Layer 2D (Post 2D Compositing) | SKKNI |
| 8 | J.59ANM01.039.2 | Membuat Penyusunan Artistik Aset Visual dengan Teknik Layer 3D (Post 3D Compositing) | SKKNI |
| 9 | J.59ANM02.049.2 | Membuat Animatic | SKKNI |
| 10 | J.59ANM03.052.2 | Membuat Setting-an Sifat Bahan 3D (Shading) | SKKNI |
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Senior Multimedia Animator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Keja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 636 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah, Kelompok kepatuhan Perbankan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Pembuatan Animasi. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Senior Multimedia Animator.