Junior Sound Technician

Okupasi: Multimedia

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 R.90TSF00.001.1 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan di Tempat Kerja SKKNI
2 R.90TSF00.002.1 Menerapkan Etika, Tata Krama, dan Tanggung Jawab Profesi SKKNI
3 R.90TSF00.008.2 Melakukan Perekaman Suara di Lokasi Syuting SKKNI
4 R.90TSF00.013.2 Melakukan Penataan Dialog SKKNI
5 R.90TSF00.014.2 Melakukan Penataan Efek Suara SKKNI
6 R.90TSF00.015.2 Melakukan Penempatan Musik dan Lagu SKKNI
7 R.90TSF00.018.2 Melakukan Mixing Akhir SKKNI
8 R.90TSF00.019.2 Mastering Hasil Akhir Suara SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Junior Sound Technician adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Keputusan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas Bidang Tata Suara Film. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Junior Sound Technician.
LSP KOMSINDO

Junior Sound Technician