Junior Graphic Designer
Okupasi: Desain Komunikasi Visual
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | M.74DKV13.002.3 | Menerapkan Prinsip Desain | SKKNI |
| 2 | M.74DKV13.003.3 | Menerapkan Prinsip Komunikasi | SKKNI |
| 3 | M.74DKV13.006.3 | Menyusun Design Brief | SKKNI |
| 4 | M.74DKV13.010.3 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain | SKKNI |
| 5 | M.74DKV13.012.2 | Menciptakan Karya Desain | SKKNI |
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Junior Graphic Designer adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis Dan Desain Komunikasi Visual. Dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Dan Sertifikasi Nomor 1069 Tahun 2022 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi Dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Tahun 2022. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Junior Graphic Designer.