Junior Graphic Designer

Okupasi: Desain Komunikasi Visual

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain SKKNI
2 M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi SKKNI
3 M.74DKV13.006.3 Menyusun Design Brief SKKNI
4 M.74DKV13.010.3 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain SKKNI
5 M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Junior Graphic Designer adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis Dan Desain Komunikasi Visual. Dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Dan Sertifikasi Nomor 1069 Tahun 2022 tentang Penetapan Perubahan Deskripsi Dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Tahun 2022. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Junior Graphic Designer.
LSP KOMSINDO

Junior Graphic Designer