Editor

Okupasi: Penyiaran Televisi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 J.591200.001.01 Melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja SKKNI
2 J.591200.002.01 Menerapkan keamanan data (master shot dan master edit) SKKNI
3 J.591200.003.01 Menerapkan mutu produk SKKNI
4 J.591200.004.01 Melakukan komunikasi yang baik dengan sutradara dan rekan kerja serta mengenali ruang kerja SKKNI
5 J.591200.005.01 Menjalin kerjasama dengan pihak luar/client SKKNI
6 J.591200.006.01 Melakukan instalasi peralatan (video player, computer dan pendukungnya SKKNI
7 J.591200.007.01 Mempersiapkan materi sesuai format yang diinginkan SKKNI
8 J.591200.008.01 Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah SKKNI
9 J.591200.009.01 Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan (titling, voice over dan lain-lain) SKKNI
10 J.591200.010.01 Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan (export to media) SKKNI
11 J.591200.011.01 Membuat catatan-catatan pada formulirformulir yang tersedia SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Editor adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing. Penetapan okupasinya mengacu pada Pengesahan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Editor.
LSP KOMSINDO

Editor