Digital Content Operator

Okupasi: Multimedia

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 J.63OPR00.001.2 Menggunakan perangkat komputer SKKNI
2 J.591.200.007.01 Mempersiapkan Materi Sesuai Format yang diinginkan SKKNI
3 J.591.200.008.01 Menyunting Audio dan atau Video Sesuai Tuntutan Naskah SKKNI
4 J.63OPR00.010.2 Menggunakan aplikasi media sosial SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Digital Content Operator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer. Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing. Dan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Nomor: 1069 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2022. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Digital Content Operator.
LSP KOMSINDO

Digital Content Operator