Camera Operator

Okupasi: Penyiaran Televisi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 RTF.KT01.001.01 Melaksanakan prosedur K3 di tempat kerja SKKNI
2 RTF.KT01.002.01 Melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan kerja Produksi Acara SKKNI
3 RTF.KT01.003.01 Melakukan kerjasama dengan kerabat kerja produksi acara televisi. SKKNI
4 RTF.KT02.001.01 Menyiapkan kamera dan peralatan pendukung SKKNI
5 RTF.KT02.002.01 Melakukan instalasi sistem peralatan kamera SKKNI
6 RTF.KT02.003.01 Mengoperasikan kamera SKKNI
7 RTF.KT02.004.01 Mengembalikan sistem peralatan kamera SKKNI
8 RTF.KT03.001.01 Melakukan komunikasi dengan bahasa televisi SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Camera Operator adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.142/MEN/VII/2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya, Dan Perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan, Dan Olahraga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, Dan Hiburan Lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi Dan Kamerawan Televisi Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Camera Operator.
LSP KOMSINDO

Camera Operator