Anchorperson

Okupasi: Penyiaran Televisi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 RTF.PT01.001.01 Melaksanakan prosedur K3 di tempat kerja SKKNI
2 RTF.PT01.002.01 Melakukan penyesuaian diri dengan lingkungan kerja Produksi Acara SKKNI
3 RTF.PT01.003.01 Melakukan kerjasama dengan anggota kerabat kerja produksi acara televisi SKKNI
4 RTF.PT02.001.01 Menyusun naskah/kalimat yang akan disampaikan kepada pemirsa televisi sesuai dengan karakter dan tema SKKNI
5 RTF.PT02.002.01 Melakukan persiapan olah vokal dan penampilan SKKNI
6 RTF.PT02.003.01 Mempresentasikan acara televisi SKKNI
7 RTF.PT03.001.01 Mengoperasikan aplikasi personal computer SKKNI
8 RTF.PT04.001.01 Melakukan tatarias wajah dan rambut serta tatabusana untuk diri sendiri SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Anchorperson adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.142/MEN/VII/2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya, Dan Perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan, Dan Olahraga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, Dan Hiburan Lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi dan Kamerawan Televisi. Penetapan okupasinya mengacu pada Pengesahan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Anchorperson.
LSP KOMSINDO

Anchorperson