Operator Desain Senior

Okupasi: Desain Komunikasi Visual

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi SKKNI
2 M.74DKV13.004.3 Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual SKKNI
3 M.74DKV13.005.3 Menyusun Project Brief SKKNI
4 M.74DKV13.006.3 Menyusun Design Brief SKKNI
5 M.74DKV13.009.3 Merumuskan Konsep Desain SKKNI
6 M.74DKV13.010.3 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain SKKNI
7 M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain SKKNI
8 M.74DKV13.014.3 Mempresentasikan Karya Desain SKKNI
9 M.74DKV13.015.3 Membuat Materi Siap Produksi/Tayang SKKNI
10 M.74DKV13.016.2 Mengelola Proses Produksi SKKNI
11 M.74DKV13.018.3 Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Operator Desain Senior adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis Dan Desain Komunikasi Visual. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja Jabatan Operator Desain Senior.
LSP KOMSINDO

Operator Desain Senior