Operator Desain Junior

Okupasi: Desain Komunikasi Visual

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.74DKV13.010.3 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain SKKNI
2 M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain SKKNI
3 M.74DKV13.015.3 Membuat Materi Siap Produksi/Tayang SKKNI
4 M.74DKV13.018.3 Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Operator Desain Junior adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis Dan Desain Komunikasi Visual. Penetapan okupasinya mengacu pada Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Operator Desain Junior.
LSP KOMSINDO

Operator Desain Junior