Fotografer Model

Okupasi: Fotografi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.74FTG00.011.3 Memilih Jenis Kamera SKKNI
2 M.74FTG00.012.3 Memeriksa Perangkat Kamera SKKNI
3 M.74FTG00.013.3 Menentukan Pengaturan Pencahayaan SKKNI
4 M.74FTG00.014.3 Mengatur Ketajaman Gambar SKKNI
5 M.74FTG00.015.3 Menentukan Sudut Pengambilan SKKNI
6 M.74FTG00.016.3 Menentukan Ruang Tajam SKKNI
7 M.74FTG00.017.3 Menentukan Komposisi Pengambilan Gambar SKKNI
8 M.74FTG00.018.3 Menentukan Variabel Pencahayaan SKKNI
9 M.74FTG00.019.3 Menentukan Letak Perangkat Pencahayaan Buatan SKKNI
10 M.74FTG00.031.3 Melakukan Penyalinan Foto Digital SKKNI
11 M.74FTG00.032.3 Menyeleksi Gambar Sesuai dengan Kebutuhan SKKNI
12 M.74FTG00.033.3 Melakukan Olah Foto Digital Dasar SKKNI
13 M.74FTG00.037.3 Melakukan Pencetakan Foto Digital SKKNI
14 M.74FTG00.001.3 Mengelola Gagasan Konsumen SKKNI
15 M.74FTG00.003.3 Melakukan Perhitungan Biaya Produksi SKKNI
16 M.74FTG00.030.3 Melaksanakan Prosedur Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja SKKNI
17 M.74FTG00.040.3 Melakukan Evaluasi Hasil Kerja SKKNI
18 M.74FTG00.009.3 Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Kerja SKKNI
19 M.74FTG00.019.2 Menggunakan Perangkat Studio SKKNI
20 M.74FTG00.024.3 Mengerjakan Pemotretan Manusia SKKNI
21 M.74FTG00.041.3 Melakukan Presentasi Karya Fotografi SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Fotografer Model adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi Dan Teknis Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Fotografer Model.
LSP KOMSINDO

Fotografer Model