Fotografer Junior
Okupasi: Fotografi
Daftar Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Standar |
|---|---|---|---|
| 1 | M.74FTG00.011.3 | Memilih Jenis Kamera | SKKNI |
| 2 | M.74FTG00.012.3 | Memeriksa Perangkat Kamera | SKKNI |
| 3 | M.74FTG00.013.3 | Menentukan Pengaturan Pencahayaan | SKKNI |
| 4 | M.74FTG00.014.3 | Mengatur Ketajaman Gambar | SKKNI |
| 5 | M.74FTG00.015.3 | Menentukan Sudut Pengambilan | SKKNI |
| 6 | M.74FTG00.017.3 | Menentukan Komposisi Pengambilan Gambar | SKKNI |
| 7 | M.74FTG00.018.3 | Menentukan Variabel Pencahayaan | SKKNI |
| 8 | M.74FTG00.001.3 | Mengelola Gagasan Konsumen | SKKNI |
| 9 | M.74FTG00.030.3 | Melaksanakan Prosedur Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja | SKKNI |
Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Fotografer Junior adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi. Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Fotografer Junior.