Fotografer Junior

Okupasi: Fotografi

Daftar Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar
1 M.74FTG00.011.3 Memilih Jenis Kamera SKKNI
2 M.74FTG00.012.3 Memeriksa Perangkat Kamera SKKNI
3 M.74FTG00.013.3 Menentukan Pengaturan Pencahayaan SKKNI
4 M.74FTG00.014.3 Mengatur Ketajaman Gambar SKKNI
5 M.74FTG00.015.3 Menentukan Sudut Pengambilan SKKNI
6 M.74FTG00.017.3 Menentukan Komposisi Pengambilan Gambar SKKNI
7 M.74FTG00.018.3 Menentukan Variabel Pencahayaan SKKNI
8 M.74FTG00.001.3 Mengelola Gagasan Konsumen SKKNI
9 M.74FTG00.030.3 Melaksanakan Prosedur Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja SKKNI

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Fotografer Junior adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh LSP Komunikasi dan Siaran Indonesia (KOMSINDO) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP KOMSINDO. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi. Peta Okupasi dalam kerangka kualifikasi nasional indonesia Nomor : 70/KOMINFO/ BLSDM/KS.01.07/4/2018 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP KOMSINDO dan memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Fotografer Junior.
LSP KOMSINDO

Fotografer Junior